Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Bontang

Bontang. Seorang pria berinisial YWH (22) asal Dusun IV RT 6 RW 4 Desa Sriway Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Kepolisian Resor Bontang, karena nekat mencetak uang palsu dan mengedarkan sendiri.

Bukan hanya itu, uang tersebut pun digunakan untuk bersenang-senang ke sejumlah Tempat Hiburan malam (THM) hingga membeli bahan bakar di SPBU Kopkar Pupuk Kaltim KM 6 Bontang, Sabtu (16/9/2017).

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, saat pengisian bahan bakar di Kopkar PKT itulah aksi tersangka akhirnya terbongkar.

Ia yang saat itu menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU dan membayar dengan uang palsu senilai Rp300 ribu. Saat Operator SPBU mengetahui kalau uang yang diterima tersebut palsu dan berusaha memanggil YWH, namun tersangka tidak menghiraukan dan langsung kabur.

Atas kejadian tersebut, operator meminta tolong temannya untuk mengejar pelaku, hingga didapat di trafic light simpang jalan tembus Pupuk Raya.

“Namun pelaku mengelak kalau telah membayar dengan uang palsu,” kata Iptu Suyono.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporakan operator SPBU ke Polres Bontang, yang langsung mengejar pelaku dengan ciri-ciri dan kendaraan yang disebutkan. Dan tidak berselang lama, tersangka pun berhasil diringkus.

Didepan Polisi, pelaku akhirnya tak dapat mengelak kalau telah membayar bahan bakar di SPBU menggunakan uang palsu senilai Rp300 ribu. Rinciannya uang pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar, dan Rp50 ribu dua lembar. Ia pun mengakui kalau mencetak uang sendiri menggunakan komputer dan printer.

Selain itu, tersangka YWH juga mengaku membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, serta digunakan untuk bersenang-senang ke Tempat Hiburan Malam (THM), dengan membayar sebesar Rp 520 ribu. Masing-masing pecahan Rp100 ribu sebanyak empat lembar, dan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.

“Sedangkan uang asli yang dibawa ke THM di Prakla sesuai pengakuannya, hanya pecahan Rp20 ribu satu lembar,” tambah Iptu Suyono.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk kebutuhan penyidikan dan pengembangan kasus. Ia dijerat Pasal 36 Junto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri