Culik dan Cabuli Anak Bawah Umur, MA Diciduk Polisi di Kusnodo

Bontang. MA alias E (21) harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Kepolisian Resort Bontang, akibat perbuatannya menculik dan menganiaya MH (8), siswa salah satu Sekolah Dasar di Loktuan Bontang Utara, Kamis 26 Januari 2017.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Hariyanto, kejadian bermula saat korban dijemput ibunya JR, dari sekolah menggunakan sepeda motor jenis matic, sekira pukul 11.00 Wita. Korban dibawa sang ibu ke tempat ia biasa berjualan minuman dingin diwilayah Loktuan.

Saat tiba di lokasi, sang ayah yang sebelumnya menunggu kedai, kehabisan es dan meminta JR menunggu sementara tempat mereka berjualan. Kala itulah, saat korban masih berada diatas sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung, langsung didatangi pelaku MA alias E, dan membawa kabur motor dengan nomor kendaraan KT 3677 DO sekaligus korban MH secara paksa.

Mengetahui anak dan motornya dibawa kabur, JR langsung melapor pada Kepolisian Sub Sektor Loktuan, hingga dilakukan pengejaran ke arah Kusnodo, serta pemblokiran jalan disetiap persimpangan. Baik menuju arah Guntung, simpang empat Loktuan, hingga simpang Bontang-Sangatta.

“Akhirnya pelaku ditangkap forum kemitraan polisi masyarakat bersama Babinkamtibmas dan kepolisian sub sektor Loktuan di Kusnodo,” ujar Iptu Mukhlas.

Menurut Mukhlas, saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana, serta mengalami luka pada bagian wajah dan luka gigitan di bagian bibir. Diduga tersangka MA sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban MH. Bahkan saat berada di kantor polisi, bocah laki-laki malang ini pun masih terlihat ketakutan dan tidak berhenti memeluk ibunya.

“Pelaku ini tinggal sendiri di Bontang. Ia kos-kosan di wilayah Bontang Kuala,” lanjut Iptu Mukhlas.

Kepolisian langsung mendalami kasus ini, sebab ada dugaan tersangka MA alias E sebelumnya juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Hingga membuat korban mengalami luka lebam, serta gigitan pada lengan dan punggung, Selasa 24 Januari 2017 lalu.

Baca Juga: Anak Diculik Dan Dilecehkan, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah kami tahanm dan korban langsung dilakukan visum di rumah sakit,” pungkasnya.(*)

Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila, MA Terancam Hukuman Kebiri

Laporan : Yuli & Nasrul