Hukum  

Curi Material Pasar Rawa Indah, Uangnya untuk Hura-hura

Bontang. Pelaku pencurian material milik Pemerintah Kota Bontang, di gedung Pasar Rawa Indah yang berhasil diringkus kepolisian, ternyata kakak adik.

Dari empat pelaku yang terlibat, satu diantaranya masih buron. Sementara tiga lainnya masing-maisng H (19), R (21), dan AMN (22) merupakan tiga bersaudara, yang mengakibatkan kerugian pemerintah senilai Rp250 juta.

Pengakuan tiga bersaudara ini, mereka telah melakukan aksi sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Dan hasilnya digunakan untuk berhura-hura, jajan, serta membeli berbagai kebutuhan.
Material berupa kawat tembaga kabel yang dicuri, dijual seharga Rp50 ribu per kilogram.

“Kami kerap beraksi malam hari menggunakan tang untuk mengupas kabel,” kata AMN.

Baca Juga: Pencuri Material Pasar Rawa Indah Diringkus Polisi

Kini pelaku mendekam di penjara, untuk dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul