Dapat SP2, Pedagang Pasar Rawa Indah Mengaku Resah

Bontang. Penertiban melalui Surat Peringatan kepada ratusan pedagang yang berjualan di badan jalan serta atas trotoar dan atas parit di Pasar Rawa Indah, ditanggapi beragam para pedagang.

Sebagian diantaranya mengaku hanya bisa pasrah dengan regulasi tersebut, yang dan akan segera memundurkan dagangannya ke tempat seharusnya. Dengan catatan penertiban harus dilakukan secara merata.

“Yang penting jangan pilih kasih, dan jangan kami saja yang diberlakukan aturan,” kata Sageda, salah satu pedagang.

Sementara Andi Lilis, pedagang buah yang berjualan di depan pasar Rawa Indah, justru keberatan jika dagangannya harus dipindahkan. Pasalnya, lokasi dagangannya dirasa tidak menganggu lalu lintas dan jalan.

Dirinya mengatakan memilih berjualan di luar pasar dengan alasan lebih ramai, karena sebelumnya lapak yang ia gunakan di dalam pasar sementara selalu sepi pembeli. Hingga buah dagangannya kerap rusak dan busuk.

Baca Juga: 150 Pedagang Rawa Indah Dapat Surat Peringatan Kedua

Begitu pula Nanang, pedagang sembako ini mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya fokus pada pembangunan pasar, sebab selama ini bangunan tersebut dinilainya terbengkalai.

Ia mengaku menyimpan dagangannya di atas parit karena kios yang disewanya terbilang kecil. Terlebih, hampir semua pedagang juga melakukan hal yang sama.

“Sekarang kok tiba-tiba disuruh pindah, selama ini kami aman-aman aja disini. Mending pemerintah fokus selesaikan pembangunan pasarnya biar kami bisa leluasa berjualan,” papar Nanang.

Lain halnya dengan Nursia, ia mengaku berjualan di atas parit lantaran tak punya dana untuk menyewa kios di dalam pasar. Dirnya menyebut tak tahu harus berjualan dimana, jika nantinya digusur Pemerintah.

Terlebih himpitan ekonomi memaksanya untuk berjualan ikan asin, agar dapat bertahan hidup dan membayar kontrakan.

“Kami berharap bisa mendapat lapak di bangunan baru pasar, kalau nanti selesai,” ucap dia.

Seperti diketahui, sejak Pasar Rawa Indah terbakar, para pedagang kemudian dipindah ke pasar sementara. Namun seiring berjalannya waktu, pedagang kemudian menjamur dan memilih berjualan di area luar atau depan pasar.

Adapun penertiban atau eksekusi akan dilakukan setelah surat peringatan ketiga dikeluarkan pada 6 September 2016 mendatang.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri