Bontang. Pemerintah Kota Bontang terus mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Bontang.
Percepatan raperda tersebut dianggap penting, lantaran keberadaan perda permukiman kumuh menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI, sebelum pemerintah melakukan penertiban dan penataan kawasan kumuh yang ada.
“ Pemerintah berharap raperda tersebut segera dibahas dan disahkan. Sebab, perda itu nantinya menjadi syarat mendapatkan bantuan 7 miliar rupiah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan penataan di kawasan kumuh yang tersebar di Kota Bontang,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bontang, Zulkifli.
Dikatakan Zulkifli, pihaknya juga melakukan percepatan terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) penataan kawasan kumuh dibeberapa titik yang tersebar di seluruh kelurahan. Jika kedua hal tersebut dapat terselesaikan pada tahun ini, maka pendanaan dari pemerintah pusat dapat segera di terima oleh pemerintah kota Bontang.
“Kalau terpenuhi semua, penataan dan penertiban kawasan kumuh dapat dilakukan pada 2017 mendatang,” tambahnya. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch