Bontang. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang dipastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus berjalan. Terlebih saat ini telah ditetapkan empat tersangka atas dugaan kasus tersebut, sehari setelah ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hal tersebut kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan, pihaknya hanya diberi waktu selama sepuluh hari, untuk penetapan tersangka.
“Namun hanya sehari setelahnya kami sudah mengambil tindakan dengan menetapkan empat tersangka atas kasus ini,” ujarnya saat jumpa pers penyerahan uang kerugian negara ke Pemerintah Kota Bontang, Senin (21/8).
Menurutnya, hingga saat ini pengusutan dugaan korupsi ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Kaltim, selain juga mempertimbangkan upaya lanjutan. Seperti halnya penyitaan dokumen maupun penggeledahan.
Bahkan empat tersangka pun kini masih dalam pengawasan kejaksaan, dan belum dilakukan penahanan. Sebab sejauh ini mereka dianggap kooperatif kepada penyidik, dan penahanan diperlukan apabila tersangka menyulitkan petugas dalam proses penyidikan.
“Kami juga telah bersurat kepada Walikota Bontang, terkait penetapan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, diantaranya Sekretaris DPRD FR, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KML,” tambah Agus.
Atas kasus ini, Pemerintah Kota Bontang menurut Wawali Basri Rase yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan masih berkonsultasi dengan Komite ASN untuk langkah maupun kebijakan yang akan ditempuh.
Namun demikian, pemerintah kata Basri, akan memberikan bantuan hukum kepada orang pegawai yang terjerat kasus tersebut.
“Mereka adalah aparatur sipil negara, mau tidak mau pemerintah akan menyiapkan bantuan hukum aparatur kami,” papar Basri. (*)
Laporan: Faisal