Hukum  

Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Pembacokan Masih Diperiksa Polisi

Bontang. Kasus penganiayaan serta pembacokan yang berujung meninggalnya korban Tarwiyadi (67), tukang ojek di kawasan perumahan BTN PKT pada Minggu pagi 9 April 2017, menguak fakta baru. Pelaku yang merupakan mantan pensiunan PT Pupuk Kaltim tersebut, diduga mengidap gangguan kejiwaaan.

Diungkapkan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, hal itu dibuktikan melalui kartu kuning sebagai pembuktian tersangka pernah dirawat di salah satu rumah sakit jiwa di Surabaya pada tahun 2002 dan 2006 lalu. Ditambah tidak ada motif permasalahan antara korban dan pelaku sebelumnya.

“Dari keterangan keluarga, jika penyakitnya kambuh maka tersangka kerap marah dan mengamuk tanpa sebab,” ujarnya.

Baca Juga: Alami Luka Serius, Tarwiyadi Akhirnya Meninggal Dunia

Guna lebih memastikan kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Jika benar mengalami gangguan jiwa, maka kasusnya tidak bisa diproses secara hukum. Namun bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 dan 353 ayat 3, tentang penganiayaan yang direncanakan.

“Besok (Selasa, 11 April 2017) akan kami lakukan tes kejiwaan pada tersangka,” papar Iptu Suyono, saat ditemui Senin 10 April 2017. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri