Digerebek Jelang Maghrib, Terduga Diamankan Polisi

Bontang. Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita, Tim Satresnarkoba mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan hingga peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Piere Tendean Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala.

Berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Hasil penyelidikan dan penggeledahan di TKP, Tim mendapati dua pria masing-masing berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20) berikut 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk sangkaan pasal percobaan/permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya.

Writer: Humas Polres Bontang