Bontang. Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal, lebih memilih diam dan tak berkomentar saat disambangi sejumlah awak media di kantornya, Senin (14/8). Guna mengkonfirmasi kelanjutan kasus dugaan korupsi eskalator, pasca ekspose Kejaksaan Negeri Bontang yang berlangsung di gedung Satuan Petugas Khusus Kejati Kaltim, yang menetapkan empat tersangka pada Jumat (11/8) lalu.
Pria yang dikenal ramah dan kerap mengumbar senyum ini, mendadak menghindar dari kejaran wartawan, yang ingin mendapat konfirmasi langsung atas penetapan di Kejati Kaltim tersebut.
Tak satupun kata yang terucap, ia tampak bergegas dan masuk ke dalam mobil. Meninggalkan awak media yang masih berusaha mendapatkan kelanjutan informasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang senilai Rp 2,9 miliar, tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, hasil ekspos kemarin yang dihadiri Wakajati, para asisten, koordinator, kasi penkum, jaksa jaksa senior serta satgasus dan tim penyidik Kejari Bontang. Menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan empat tersangka.
“Untuk TSK sementara sebanyak 4 orang yaitu FR (PPK/Sekwan), Kml (PPTK), Sm (Penyedia Barang/Rekanan), Ngh (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan),” ungkap Acin, melansir TribunKaltim.co
Baca Juga: Kejari Bontang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Eskalator DPRD
Dilanjutkan Acin, Kejati Kaltim memberikan batas waktu 10 hari untuk mendalami dan melengkapi proses penyidikan.
“Sampai tanggal 21 Agustus 2017, untuk pendalaman dan menyempurnakan melengkapi penyidikan,” tambahnya.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim juga meminta Tim Penyidik Kejari Bontang melakukan upaya paksa tahap penyidikan, untuk memudahkan melengkapi alat bukti dan barang bukti.
“Melakukan pengeledahan. Itu hasil ekspos yang harus dilaksanakan oleh Kejari Bontang,” tambahnya. (*)
Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang