BONTANG. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mendapatkan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Apresiasi tersebut diberikan karena Bapenda bergerak cepat menyusun action plan (rencana aksi) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, yang mana temuan tersebut bukan merupakan pelanggaran material atau kerugian keuangan daerah, melainkan berupa rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, saat ditemui di Kantornya pada, Selasa (26/5/2026). Dijelaskannya, Bapenda diberikan apresiasi oleh BPK karena telah mendahului untuk membuat action plan atau rencana aksi atas tindak temuan dari BPK.
Natalia menegaskan, beberapa temuan yang menjadi catatan BPK sama sekali tidak berkaitan dengan masalah penyimpangan anggaran. BPK justru memberikan masukan bagaimana Pemkot Bontang bisa mendongkrak pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, makanan dan minuman, perhotelan, hingga reklame.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Bapenda kini tengah memperkuat integrasi data perpajakan dengan sistem perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Langkah ini diambil agar setiap pendataan objek pajak berkorelasi langsung dengan izin usaha yang diterbitkan.
“Tindak lanjut yang pertama, kami telah bersurat kepada DPMPTSP. Ketika melakukan penyisiran kaitannya dengan penetapan perizinan kepada pelaku usaha, maka seyogiyanya itu harus juga melapor ke Bapenda,” terangnya.
Selain bersurat, Bapenda saat ini juga gencar melakukan penyisiran dan pemilahan data perizinan untuk menyaring pelaku usaha mana saja yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak (WP).
Kendati demikian, Natalia memastikan proses sinkronisasi ini dilakukan secara selektif dan berkeadilan, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data perizinan yang bersifat makro akan dipilah kembali berdasarkan realita omset di lapangan.
“Sesuai dengan kebijakan lokal yang juga amanah dari pusat, jika omsetnya di bawah Rp 3 juta, maka tidak perlu dikenakan pajak,” pungkasnya.



