Dinilai Tak Layak, DPRD Minta Peremajaan Bus Angkutan

Bontang. Kondisi bus antar kota yang beroperasi di terminal Kilometer (KM) 6 Bontang Barat, turut mendapat perhatian DPRD Kota Bontang, yang meminta agar pemilik bus bisa segera lakukan peremajaan terhadap bus angkutan penumpang yang dimiliki.

Pasalnya, DPRD menilai seluruh bus yang ada saat ini sudah tidak layak untuk digunakan, mengingat kondisi bus yang sudah tua. Terlebih kondisi bus menjadi catatan penting para penumpang, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa.

“Saya lihat kondisi bus angkutan penumpang di terminal kilo 6 sangat miris dan memprihatinkan. Sangat jauh dibandingkan kondisi bus di kota lainnya yang mampu memberikan kenyamanan kepada penumpang,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam Hs.

Senada Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris, saat ditemui tim liputan Pktv Bontang mengatakan kondisi bus sangat berpengaruh terhadap kenyamanan penumpangnya. Maka dari itu, ia pun meminta agar peremajaan terhadap bus angkutan penumpang dapat segera dilakukan pemilik usaha.

“Selain itu, peremajaan bus juga penting dilakukan demi menjamin keselamatan para penumpang,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 94, dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 ayat (1), menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

Dalam hal ini, peremajaan bus sudah menjadi hal yang tidak bisa ditawar demi memberikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang. Seiring meningkatnya aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan angkutan umum, maka akan berdampak pada keinginan masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan mobil pribadi. (*)

 

Laporan : Sary & Faisal