Bontang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Ma’ruf Effendy, menggugat DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang lantaran dugaan kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh partai yang memutuskan untuk memberhentikan status dirinya sebagai anggota partai pada 14 Januari 2022 lalu. Berkas perkara telah tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang dimasukkan pada 8 April 2022. Adapun sidang perdana akan digelar pada 18 April 2022.
Ditemui di kediamannya, Ma’ruf menjelaskan perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol, melainkan gugatan atas kesewenangan yang terjadi dalam persidangan internal partai. Dikatakan Ma’ruf, selama enam kali dipanggil, dirinya tidak pernah diberikan informasi terkait materi pelanggarannya. Sehingga membuat dirinya memilih untuk tidak hadir dan hanya mengirimkan surat balasan.
“Setelah enam kali pemanggilan tersebut, saya memperoleh putusan yang menyatakan jika saya diberhentikan, tapi tidak tahu pelanggaran apa yang saya lakukan,” ungkapnya.
Pada perkara ini, ma’ruf diketahui menggugat tiga kader PKS, diantaranya yakni Dewan Atik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin. Akibat dari ini ma’ruf meminta ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000. Terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000 sebagai biaya jasa pengacara, dan inmateriil sebesar Rp.9.850.000.000.
“Nilai tersebut saya anggap wajar, karena saya merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi sekarang status saya masih menjadi anggota DPRD,” terangnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Bontang yang juga menjabat sebagai sekretaris Dewan Syariah Wilayah DPD PKS Kaltim Abdul Malik, memilih enggan berkomentar terhadap perkara ini. Saat ditemui, ia justru lebih memilih pergi dan hanya menyebut jika kasus ini sudah ada yang tangani.