Dirjen Anggaran Kemenku Lakukan Monitoring Nilai Utang Piutang Subsisdi Pupuk

Bontang. Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementrian Keuangan  Republik Indonesia (RI) pada Senin (23/9/2019) menggelar monitoring nilai utang atau piutang subsidi terkait kurang dan atau lebih bayar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas subsidi pupuk di PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mendengarkan langsung laporan tentang pembayaran atas penyaluran subsidi pupuk reguler bulanan Tahun Anggaran (TA) 2019, dan laporan terkait pencairan subsidi kurang bayar  dari tahun anggaran 2015 hingga tahun 2017, serta piutang subsidi TA 2018.

Dikatakan Kepala SPI Pupuk Kaltim Joko Widodo bahwa pembayaran atas penyaluran subsidi pupuk reguler bulanan TA 2019 tidak ada kendala atau tertunda pembayarannya. Dan pada 19 September 2019, Pupuk Kaltim telah menerima pencairan subsidi kurang bayar TA 2016 senilai 240 Juta Rupiah termasuk PPN.

“Kami berharap Pupuk Kaltim dapat segera menerima pencairan subsidi untuk kurang bayar TA 2015 dan sebagian TA 2017 senilai 1,6 Triliun Rupiah termasuk PPN, karena dengan adanya penerimaan subsidi pupuk atas kurang bayar TA 2015 hingga 2017 akan sangat membantu cashflow Pupuk Kaltim untuk mengimplementasikan program-program strategis maupun operasional pada tahun 2019 ini dengan optimal,” jelasnya.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Budiyuwono dalam paparannya menjelaskan, setiap tahun pemerintah pusat telah mengalokasikan dana belanja subsidi, termasuk subsisi pupuk.

“Untuk pencairan subsidi kurang bayar TA 2015 hingga 2017 rencananya akan dibayarkan pada tahun ini, sedangkan untuk TA 2018 belum bisa dibayarkan karena belum dialokasikan anggaran belanjanya,” ungkapnya.

Budiyuwono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, jumlah subsidi pupuk yang wajib dibayarkan yakni sekitar 15 Triliun  532 Milyar Rupian. Dengan rincian, sisa kurang bayar TA 2015  5 Triliun 45 Milyar Rupiah, kurang bayar TA 2016 2 Triliun 939 Milyar Rupiah, kurang bayar TA 2017 1 Triliun  833 Milyar Rupiah, serta kurang bayar TA 2018 5 Triluin 712 Milyar Rupiah.

Laporan: Ervi | Mansyur