Sangatta. Pandemi Virus Corona (COVID-19) menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meliburkan sekolah sejak akhir pertengahan Maret lalu.
Sebelumnya, libur sekolah beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya diputuskan libur sekolah hingga 13 Juni 2020. Namun kondisi pandemi COVID-19 di Kutim yang tak kunjung mengalami penurunan menyebabkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim mengambil kebijakan untuk tetap melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) dilaksanakan di rumah. Baik untuk siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau, menegaskan bahwa ujian kenaikan kelas SD dan SMP pelaksanaannya sudah sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Dalam surat edaran Disdik Kutim No 800/130.a/Disdik-Skt.Kadis/V/2020 tentang agenda kegiatan akhir tahun pelajaran 2019-2020 disebutkan, jika USP akan dilakasanakan paling cepat tanggal 2 Juni 2020 dan paling lambat 13 Juni 2020,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan metode UKK, akan dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline). Sedangkan sekolah yang menggunakana metode luring wajib menerapkan prosedur protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Laporan: Shena | Dimas
