Uncategorized  

Disdikbud Bontang Sosialisasikan 19 Point Protokol Kesehatan COVID-19

Bontang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang meminta seluruh sekolah membentuk tim percepatan guna mempersiapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) aman sesuai protokoler kesehatan COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin, menjelaskan hal tersebut sebagaimana instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), bahwa Disdikbud didaerah diminta untuk menerapkan 19 poin protokol kesehatan COVID-19 sebelum tahun ajaran baru dimulai. Yakni sebelum 13 Juli 2020 mendatang.

Namun begitu, Saparuddin belum bisa memastikan bahkan menyangsikan jika seluruh sekolah mampu untuk melaksanakan 19 poin protokol kesehatan COVID-19 tersebut. Terlebih dari sisi kesiapan infrastruktur dan SDM terhadap regulasi, bahkan untuk kedisiplinan murid dijenjang pendidikan Anak Usia Dini (Paud), hingga menegah atas SMA sederajat.

“Terkait 19 poin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, saya ingin pihak sekolah sudah mulai bersiap dengan segala kemungkinan yang diambil pemerintah pusat, sebagaimana yang diinstruksikan Kemendikbud RI,” ungkapnya.

Adapun instruksi tersebut dijelaskan bahwa Disdikbud didaerah diwajibkan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait 19 poin protokol terbaru COVID-19, dan sekolah wajib untuk menindaklanjuti sosialisasi tersebut dengan membentuk tim percepatan guna mempersiapkan KBM aman sesuai protokol.

“Selain itu masing-masing daerah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh diminta segera membuat pedoman pembelajaran daring.  Ini tak lepas dari banyaknya keluhan guru yang dinilai keliru memahami konsep pembelajaran daring saat siswanya belajar di rumah,” jelasnya.

Untuk diketahui adapun 19 poin protokol kesehatan COVID-19 tersebut diantaranya pihak sekolah diminta untuk melakukan proses skrining kesehatan, skrining zona lokasi, lakukan tes COVID-19, tanda lulus skrining, sosialisasi virtual, atur waktu KBM, data dan cek kondisi, posisi duduk siswa, guru tetap, jaga jarak ideal, melakukan krining harian, tidak berkumpul, skrining fisik, penetapan PHBS, informasi, disenvektan, penutup tempat bermain, WFH, dan terakhir pemberdayaan UKS. dengan cataran semua ini diberlakukan untuk guru, karyawan, murid hingga orang tua murid.

Laporan: Aris