Bontang. Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomer 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengeluarkan surat edaran berisi tentang 3 poin yang mereka anggap merupakan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar para pemangku kepentingan terkhusus di sektor perhubungan.
3 poin tersebut adalah:
- Penerapan 5 M di lingkungan kerja, sarana dan prasarana umum, yaitu: mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
- Menghentikan operasional angkutan darat, sungai, danau, dan penyeberangan, laut, dan udara pada hari Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
- Apabila terjadi kendala di luar kemampuan maka diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Dishub Kaltim.
Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, maka mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kaltim dapat terputus.
Laporan: Rudy