Dishub Kaltim Keluarkan Surat Edaran Terkait Instruksi Gubernur

Bontang. Menindaklanjuti Instruksi Gubernur  Kalimantan Timur (Kaltim) Nomer 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengeluarkan surat edaran berisi tentang 3 poin yang mereka anggap merupakan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar para pemangku kepentingan terkhusus di sektor perhubungan.

3 poin tersebut adalah:

  1. Penerapan 5 M di lingkungan kerja, sarana dan prasarana umum, yaitu: mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
  2. Menghentikan operasional angkutan darat, sungai, danau, dan penyeberangan, laut, dan udara pada hari Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
  3. Apabila terjadi kendala di luar kemampuan maka diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Dishub Kaltim.

Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, maka mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kaltim dapat terputus.

Laporan: Rudy