Disnaker Bontang Belum Terima Data Terkait Rekrutmen 75% Warga Lokal

Bontang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bontang memastikan hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja lokal sebesar 75% dari total tenaga kerja yang dibutuhkan, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang rekruitmen dan penempatan tenaga kerja.

Sejak disahkan pada Desember 2018 hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja ke Disnaker Bontang. Terlebih saat ini perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke berbagai perusahaan.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Kerja Disnaker Bontang, Usman. Perekrutan tenaga kerja lokal sebesar 75% dari total tenaga kerja yang dibutuhkan ini harus diterapkan oleh perusahaan yang ada di Bontang. Dan saat ini pihak Disnaker masih memantau terkait penerapannya kepada perusahaan.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima pelaporan perusahaan yang melakukan  perekrutan tenaga kerja lokal sebanyak 75% dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, kami berharap agar penerapan perda ini dapat diikuti oleh semua perusahaan yang ada di bontang tanpa terkecuali,” jelasnya.

Usman juga menyebutkan bahwa berbagai pendekatan akan dilakukan pihaknya secara terus menerus guna mengingatkan perusahaan akan pentingnya penerapan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang rekruitmen dan penempatan tenaga kerja.

Laporan: Yahya