Disnaker Sidak Pembayaran THR

Bontang. Dinas Tenaga Kerja (Disknaker) kota Bontang pastikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu, yakni paling lambat H-7 lebaran, dan untuk memastikan hal tersebut pada Jumat (24/5/2019) Disnaker melakukan sidak pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di Bontang.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Syaifullah, mereka mengawali sidak di kantor PT Pos Indonesia cabang Bontang.

Aznem mengatakan sidak tersebut sengaja dilakukan untuk memastikan bahwa THR para karyawan terbayarkan sesuai surat edaran yang telah disebar.

“Kami telah menyebarkan surat edaran ke sekitar 600 perusahaan di Bontang baik dari sektor migas, kimia, jasa, perhotelan, hingga swalayan untuk membayarkan THR karyawan mereka paling lambat H-7 Lebaran Idul fitri,” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan sidak di PT Pos Indonesia cabang Bontang, kegiatan tersebut dilanjutkan ke pusat perbelanjaan Ramayana yang diketahui memiliki sekitar 72 karyawan dan lebih dari 100 SPG.

Di sana tim sidak memastikan agar pembayaran THR dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. Disnaker meminta kepada seluruh perusahaan dan pengusaha untuk segera melaporkan apabila telah membayarkan THR karyawan mereka.

“Jika ada perusahaan ataupun pengusaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawannya, mereka terancam akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan pelayanan dari pemerintah,” jelas Aznem.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran Disnaker kota Bontang dengan nomor 560/100/disnaker.03 tentang THR keagamaan tahun 2019, menyebutkan THR wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. Dan untuk diketahui, Disnaker kota Bontang juga telah membuka posko pengaduan THR sejak 20 Mei 2019 lalu hingga 10 Juni 2019 mendatang.

Laporan: Yuli | Aris