Bontang. Adanya laporan perwakilan karyawan PT Artha Jayati Persada (AJP) selaku subcontractor PT Trust yang menjadi kontraktor kawasan pertambangan PT Indominco Mandiri, yang tidak membayarkan gaji bagi 134 karyawan selama beberapa bulan terakhir. Ditanggapi serius Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang.
Kepala Disosnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyatakan segera meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim untuk melakukan Blacklist terhadapt PT AJP, sebagai sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini menurut Safa Muha diberlakukan hingga gaji dibayarkan sesuai dengan hak yang harusnya didapatkan 134 karyawannya.
“kami akan laporkan PT AJP kepada Disnakertrans Kaltim, untuk di blacklist hingga penuntasan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Hal ini harus dilakukan dengan tegas, agar menjadi pelajaran dikemudian hari,” terangnya.
Disamping itu, Disosnaker Bontang menurut Safa Muha akan turut berkoordinasi dengan PT Indominco Mandiri, selaku pemilik usaha pertambangan, yang dilaksanakan PT Trust dengan menggandeng Subcontarctor PT AJP.
Indominco Mandiri diminta agar menunda pembayaran PT Trust sementara waktu kepada PT AJP, agar dana pembayaran yang dialirkan dari Indominco Mandiri, tidak disalahgunakan bagi kepentingan lain.
“tunda dulu pembayaran, jangan sampai jika dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi kerja malah disalahgunakan, padahal kewajiban kepada karyawannya belum selesai,” pungkasnya.
Laporan : Revo Adi M