Bontang. Hingga enam hari jelang Idul Fitri 1437 H, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Bontang terima dua pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bontang.
Dikatakan Kepala Disosnaker Bontang, Abdu Safa Muha, dua aduan tersebut terkait besaran THR sesuai lama masa kerja melalui sambungan telepon. Maka dari itu, Safa Muha tetap meminta kejelasan dan melengkapi aduan secara tertulis terhadap dua laporan tersebut. Untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahan, paling lambat dibayarkan pada H-7 lebaran. Adapun jika perusahaan tersebut terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi 5 persen.
Sementara jika terbukti tidak membayar kewajibannya kepada karyawan, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara perusahaan, hingga penghentian aktifitas perusahaan secara menyeluruh.
“ Saya sudah sampaikan kepada pelapor untuk mencantumkan identitas lengkap dan nama perusahaan. Aduan tersebut akan tindaklanjuti jika kelengkapan sudah disampaikan kepada kami (Dissosnaker Bontang),” ungkap Abdu Safa Muha.
Lebih lanjut, Safa Muha mengimbau karyawan perusahaan yang merasa tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku, dapat turut melaporkannya kepada Dissosnaker Bontang, melalui posko pengaduan THR agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau masih ada yang mau lapor silakan melalui posko THR Disosnaker, dan lengkapi data diri serta nama perusahaan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul
Editor : Maya Ch