Hukum  

Ditetapkan Tersangka, Ibu Kandung Navita Ikut Dipenjara

Bontang. Setelah menetapkan Fardi Sahli (20), sebagai pelaku pembunuhan anak tirinya sendiri Navita Ariyanti (3), saat perjalanan dari Kutai Barat menuju Bontang pada akhir April 2017 lalu. Kini Kepolisian Resort Bontang turut menetapkan Reni Chandra Anita (18), yang merupakan ibu kandung korban Navita sebagai tersangka baru.

Ditetapkannya Reni sebagai tersangka, karena dianggap lalai dan tidak maksimal menghentikan perbuatan tersangka Fardi, hingga akhirnya Navita meregang nyawa setelah disiksa selama perjalanan.

Selain itu, ia pun diduga lebih memilih berpihak pada suami, dan tidak berbuat banyak saat anak kandungnya itu mendapat siksaan beruntun dari tersangka Fardi. Meski dengan alasan takut kepada suaminya itu.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Dedy Agustono, melalui Kepala Satrekrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, penetapan Reni sebagai tersangka pun dilakukan sangat hati-hati oleh pihak Kepolisian, setelah sebelumnya meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang.

“Dari keterangan saksi ahli, menyebutkan adanya kelalaian yang dilakukan Reni sehingga menyebabkan anak kandungnya sendiri tewas. Ini yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka,” ujar Iptu Rihard.

Selain itu, Reni pun kata Rihard, terkesan menutupi perbuatan suami dengan tidak melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut. Bahkan ia turut diduga membantu tersangka Fardi, menguburkan jenazah Navita di kawasan Marangkayu Kutai Kartanegara.

“Tersangka (Reni) juga tidak melaporkan kejadian saat ada kesempatan, bahkan terkesan menutupi perbuatan suaminya,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya itu, Reni Chandra dijerat undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Navita Ariyanti (3) tewas ditangan ayah tirinya Fardi Sahli, hanya karena buang air di perut tersangka saat perjalanan dari Kutai Barat menuju Bontang. Dimana tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk tersebut, turut membawa serta istri dan anak tirinya itu dalam perjalanan.

Navita tewas setelah mendapat beberapa kali pukulan, dan bahkan dilempar oleh Fardi ke dalam bak truk. Namun akhirnya ia ditangkap polisi, saat mendapati ada kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pasca aduan RT ke Polres Bontang, dimana Navita dikatakan meninggal sebagai korban tabrak lari.(*)

Baca Juga: Bocah Umur Tiga Tahun Tewas Dibunuh Ayah Tiri

 

Laporan: Yulianti Basri