Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa Kunjungan C18 untuk Calon TKA, Berlaku Mulai 14 Juni 2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi mengeluarkan kebijakan baru  terkait pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 dan mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan upaya untuk menekan potensi penyalahgunaan TKA oleh perusahaan. “Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan dua poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan baru tersebut. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa Kunjungan Indeks C18 ditetapkan paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Adapun permohonan Visa C18 yang diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih akan diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya, dengan masa tinggal maksimal 60 hari dan masih dapat diperpanjang.

Untuk pengajuan visa C18, penjamin atau sponsor dari calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi berhasil, penjamin dapat mengisi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk proses permohonan visa.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

* Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan,

* Bukti kepemilikan biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin,

* Pasfoto berwarna terbaru (maksimal diambil dalam setahun terakhir),

* Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta di Indonesia.

“Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen memfasilitasi masuknya calon tenaga kerja asing, namun dengan pengawasan ketat untuk meminimalkan potensi pelanggaran,” pungkas Yuldi.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas prosedur perekrutan TKA serta menjamin bahwa proses perekrutan berjalan secara legal dan bertanggung jawab.

Writer: AxlEditor: pktvbontang