Hukum  

Dody Rondonuwu Serahkan Diri, Langsung Mendekam di Lapas Bontang

Bontang. Wakil Ketua Dprd Kaltim Nonaktif Dody Rondonuwu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (4/12). Ia pun tampak tenang dan terlihat tanpa beban, ditemani keluarga dan kuasa hukumnya. Turut tampak anggota DPRD Bontang dari PDI-P Agus Suhadi dan Sudiyo.

Bahkan ratusan kader PDIP Bontang juga setia mengantar dan menunggu politisi partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih tersebut di depan Kantor Kejari Bontang.

Usai menemui Plt Kajari Bontang, Dody dengan wajah sumringah menyapa para awak media yang telah menunggu, dan kesempatan tersebut Dody membantah berbagai tudingan yang dialamatkan terhadapnya. Ia mengatakan tidak akan mangkir dari eksekusi, sebab sebelumnya ia hanya tengah menjalani terapi lantaran penyakit susah tidur yang dialami.

“Hari ini saya akan mulai jalani (eksekusi) dan tidak akan mangkir,” ucapnya.

Dody Rondonuwu juga mengklarifikasi terkait pemberitaan dirinya yang selama ini beredar, perihal korupsi senilai Rp6 milyar. Menurutnya korupsi yang dimaksudkan hanya sebesar Rp214 juta, terdiri dari kaos kaki, sepatu, pin emas, ikat pinggang, dan asuransi.

“Saya juga telah mengembalikan Rp244 juta ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Dody.

Sementara Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan, mengapresiasi sikap kooperatif Dody Rondonuwu, dengan memenuhi panggilan kedua. Sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik atas kasus yang menjerat Ketua DPD PDIP Kaltim tersebut.

Baca Juga: Dody Boyong Alat Bantu Tidur Ke Lapas

“Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, terutama yang tersangkut atau berurusan dengan hukum. Agar tidak ada pengingkaran atas keputusan yang diberikan,” ujar Agus.

Eksekusi penahanan Dody pun berlangsung haru, ratusan kader PDIP saling kompak meneriakkan kata merdeka. Dody Rondonuwu pun harus legowo menerima hukuman, dan mendekam di lapas kelas III Bontang, setelah melewati proses panjang kasus korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri