Bontang. Satu fakta yang ditemui saat inspeksi mendadak (Sidak) komisi 3 Dprd ke gedung baru Stitek Bontang, mengungkap jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki gedung tidak pada peruntukannya.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja, Perizinan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Ramli Mansurina, yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan jika IMB gedung adalah tempat usaha, namun beralih fungsi menjadi tempat perkuliahan.
“Kami minta kepada pihak Stitek untuk menyampaikan kepada pemilik gedung untuk segera merubah IMB, dan mengurus izin lain yang berkenaan dengan penggunaan gedung baru ini,” ujar Ramli.
Senada ketua Komisi 3 DPRD Rustam Hs, pun meminta Stitek segera mengurus perizinan dan merubah peruntukan IMB. Dan aset Pemerintah Kota yang masih digunakan Stitek Bontang, seperti mobil operasional pun seharusnya dikembalikan kepada pemerintah.
“Ini harus dilakukan, jika memang saat ini Stitek tak lagi berada di bawah naungan Pemkot Bontang,” kata Rustam.
Diketahui, atas perubahan kepengurusan Stitek, Dprd Bontang berencana membentuk panitia khusus (Pansus) guna mencari solusi akan persoalan tersebut. (*)
Baca Juga: Sidak DPRD: Pengurus Baru STITEK Tak Lagi Libatkan Pemkot
Laporan: Yuli | Faisal