Bontang. Guna meningkatkan kapasitas teknis Aparatur Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan perizinan melalui OSS, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) pada senin (19/11/2018) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi dengan elektronik bertempat di Auditorium 3 dimensi.
Peningkatan kapasitas sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berkaitan dengan regulasi kewenangan perizinan, pemenuhan komitmen, serta hal teknis lainnya.
Kepala DPMTK-PTSP Puguh Harjanto, berharap lewat sosialiasi seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh Stakeholder pembangunan terhadap kebijakan pelayanan perizinan dan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018.
Lebih lanjut Puguh menjelaskan, pelayanan perizinan terintegrasi dengan sistem OSS merupakan satu pola sistem perizinan baru, guna mewujudkan tuntutan Masyarakat terkait transparansi serta pelayanan publik yang lebih prima.
“Lewat sistem ini akan lebih mengefiesienkan berbagai hal baik dari segi waktu pemohon, kontak person to person, serta dalam konteks pelayanan publik yang lebih cepat dan akuntabel,” tuturnya.
Kegiatan sosialiasi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, BUMN, BUMD, asosiasi profesi, dan pelaku usaha di bontang. Dengan pemateri dari DPMPTSP Provinsi Kaltim dan DPMPTSP Kota Samarinda.
Laporan : Faisal