Uncategorized  

DPR RI Setujui Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilu Serentak 2024 Pada 6 Februari 2025

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Komisi II DPR RI bersama dengan para pihak menyepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengikuti aturan khusus sesuai perundang-undangan.

Namun, untuk pasangan kepala daerah terpilih yang masih terlibat dalam sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional.

Menanggapi kesepakatan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu revisi Peraturan Presiden. Sementara itu, untuk pelantikan kepala daerah, Acis menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota.

“Kami di KPU Kota Bontang hanya bertugas hingga penetapan calon terpilih,” jelas Acis.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.