Bontang. Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan agar polemik lahan tambak yang dikeluhkan Kelompok Tani Sipatuo tidak berhenti hanya pada meja rapat dengar pendapat (RDP). Ia mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk segera mengambil langkah nyata menindaklanjuti temuan dan masukan yang mencuat dalam RDP tersebut.
Heri menyatakan bahwa DPRD Bontang berkomitmen penuh dalam mengawal hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta transparansi informasi terkait pengurusan status lahan.
“Kami meminta pemerintah memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan wilayah, serta aturan tata ruang yang berlaku. Jangan hanya fokus pada aspek administrasi,” tegas Heri, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons keluhan Kelompok Tani Sipatuo terkait mandeknya proses peningkatan status surat tanah pada lahan tambak yang selama ini mereka kelola. Penundaan proses ini dinilai berdampak langsung terhadap keberlanjutan roda ekonomi serta legalitas usaha warga setempat.
Meski memahami adanya aturan tata ruang dan dokumen pertanahan yang wajib dipatuhi, Heri menilai instansi pemerintah terkait selama ini kurang proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada warga. Menurut Heri, hasil dari verifikasi faktual di lapangan tersebut nantinya akan menjadi landasan dasar bagi penetapan langkah-langkah administrasi dan hukum yang dapat ditempuh masyarakat ke depan.
Heri menegaskan fungsi pengawasan legislatif akan terus berjalan hingga permasalahan ini menemukan titik terang. Ia menuntut pemerintah daerah memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada solusi demi mengakhiri keresahan warga.



