Bontang. Maraknya usaha kuliner di Kota Bontang dalam beberapa waktu terakhir, ternyata tak diimbangi dengan perizinan usaha kepada Pemerintah. Dari puluhan cafe dan restoran yang beroperasi, hingga kini diketahui tak sampai sepuluh diantaranya yang baru memiliki izin resmi. Sisanya, disebut beroperasi tanpa mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Hal tersebut diungkap pada rapat kerja Komisi 2 Dprd Bontang, bersama Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK– PTSP). Senin, 23 Oktober 2017.
“Banyaknya cafe, restoran, dan rumah makan yang beroperasi tanpa izin ini membuat pemerintah kota mengalami kerugian yang sangat besar. Sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha tidak terserap secara maksimal,” ungkap Ketua Komisi II Dprd Ubayya Bengawan, saat ditemui usai rapat tersebut.
Mirisnya lagi, DPMTK-PTSP tidak memiliki data pasti terkait keberadaan seluruh cafe dan restoran di Kota Bontang. Sehingga belum dapat ditargetkan besaran potensi pendapatan dari sektor ini.
“Maka kami meminta DPMTK-PTSP segera lakukan pendataan dan pengklasifikasian sektor ini. Mulai cafe, restoran, rumah makan, hingga angkringan. Sebelum mewajibkan seluruh pelaku usaha tersebut mengurus dan melengkapi perizinan ke Pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, DPMTK-PTSP pun diberikan waktu hingga akhir 2017, untuk melakukan monitoring dan pendataan, untuk diklasifikasi pada awal 2018 mendatang.
“Pajak hanya akan diberlakukan untuk usaha cafe, restoran, dan rumah makan. Sementara angkringan hanya ditarik retribusi kebersihan dan parkir, lantaran menggunakan fasilitas umum,” tutup Ubayya. (*)
Laporan: Sary | Aris