DPRD Dorong Perwali Soal Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Direvisi

Bontang. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Rustam, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada.

Rustam mengungkapkan, sudah 10 tahun terakhir belum ada perubahan terkait perwali ini. Sehingga dinilai perlu adanya pembaharuan, terutama soal tarif layanan di rumah sakit milik daerah tersebut.

Apalagi menurutnya status RSUD yang dulunya Type C kini sudah naik level menjadi Type B, begitu pula dengan poli pelayanan yang bertambah menjadi 23 dari yang sebelumnya hanya 10 poli pelayanan.

“Saya berharap apabila ini sudah jalan, cepat disosialisasikan. Dan segera buat draftnya, sehingga kita bisa meminta kepada Wali Kota untuk mereview perwali. Karena sudah terlalu lama, sudah 10 tahun,” ucapnya.

Lebih lanjut Rustam menyebut, revisi ini juga diperlukan untuk membackup surat keputusan Direktur RSUD Taman Husada terkait tarif di poli pelayanan baru, yang mengacu ke Permenkes Nomor 85 Tahun 2015.

Sementara itu, Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi menjelaskan ada 13 pelayanan baru yang telah dibuatkan tarif barunya. Sementara untuk 10 pelayanan lama yang tertera di dalam perwali tahun 2012 itu tidak ada kenaikan tarif.

Suhardi mengatakan, pembuatan tarif baru ini tidak semata-mata atas keputusan pribadinya, namun tetap mengacu pada Permenkes Nomor 85 Tahun 2015. Dimana diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara sembari menunggu Perwali yang baru diterbitkan.

Pembuatan tarif ini pun diklaim dilakukan berdasarkan kajian unit cost, atau biasa disebut perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu jasa pelayanan. Terdiri dari variabel tetap dan variabel berubah.

“Tidak ada kenaikan tarif, yang ada kami membikin tarif baru untuk pelayanan yang sebelumnya tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut suhardi menyebut, akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk segera merevisi perwali yang lama. Sesuai kajian akademis unit cost yang telah dibuat pihak RS.

Writer: Tim Liputan PKTV