Bontang. Maraknya penjualan obat dari berbagai jenis dan golongan yang tersebar di berbagai toko tanpa izin resmi pemerintah, menarik perhatian komisi 1 Dprd Bontang.
Dprd pun meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, salah satunya memperketat regulasi penjualan obat. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan jenis obat-obatan, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sebaiknya pemerintah melarang penjualan obat di toko sembako atau kelontong, dan hanya memberikan izin resmi kepada toko yang khusus menjual obat-obatan saja,” ujar Ketua Komisi 1 Dprd Bontang Agus Haris.
Menurutnya, langkah ini guna memudahkan pengawasan terhadap peredaran obat oleh pemerintah.
Meski begitu, pihaknya kata Agus, tetap memberikan keleluasaan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) jika ingin tetap mengizinkan toko sembako menjual obat.
“Asal proses pengawasan tetap dijalankan secara ketat dan berkesinambungan,” tambahnya.
Selain itu, komisi 1 juga meminta agar regulasi turut membatasi penjualan obat kepada anak di bawah umur. Salah satu upaya yang disarankan, yakni mewajibkan setiap pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
Mengingat, seseorang yang memiliki KTP dinilai bisa membedakan hal yang baik dan buruk, serta dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Sebab tanpa ada pembatasan seperti itu, anak bawah umur bisa mendapat obat-obatan, sehingga meningkatkan peluang meluasnya peredaran dan penyalahgunaan obat -obatan oleh oknum tertentu,” terangnya.
Apalagi dewasa ini banyak jenis obat disalahgunakan oknum remaja Bontang, hingga menimbulkan perilaku menyimpang. Seperti halnya obat batuk kemasan, yang dicampur minuman energi, yang akrab disebut koteng.
Sebelumnya Komisi 1 pun meminta Satpol PP Bontang untuk melakukan pengawasan peredaran obat, terutama bagi toko dan minimarket yang leluasa melakukan penjualan tanpa adanya izin resmi pemerintah.
Upaya tersebut dalam mencegah dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan obat, seperti yang terjadi di Kendari Sulawesi tenggara beberapa waktu lalu. Dimana puluhan korban berjatuhan pasca mengkonsumsi obat jenis PCC yang merupakan obat keras, dan diketahui jika obat jenis itu beredar dipasaran.(*)
Laporan: Sary | Faisal