Bontang. Sidang putusan empat mantan anggota DPRD Bontang yakni Doddy Rondonuwu, M.Nurdin, Asriansyah dan Yohanes Maru Dhara atas kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Bontang 2002–2004, yang berlangsung Rabu pagi (24/8/2016) di Pengadilan Negeri Bontang ditunda.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang terdiri dari hakim ketua yakni Joni Kondolele, Fery Haryanta sebagai hakim anggota I dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota II belum dapat membacakan draf putusan atas kasus kerugian negara tersebut.
Sementara itu khusus dengan terdakwa Yohanes Maru Dhara, penundaan sidang putusan dilakukan majelis hakim lantaran ketidakhadiran terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada empat mantan anggota DPRD Bontang ini rencananya akan kembali digelar pada 14 September 2016.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Dody Rondonuwu dan ketiga mantan anggota DPRD tersebut merupakan penyelewengan penggunaan APBD pada pos DPRD dan sekretariat DPRD yang melibatkan 25 anggota DPRD saat itu. Belasan mantan anggota lainnya telah divonis dengan hukuman berbeda-beda, termasuk beberapa nama yang hingga kini belum menjalani proses hukum diantaranya Abdul Waris Karim, Rahmad Samidi, Abdul Malik, Martinus Daniel Baco dan Muslim Arsyad.
Laporan : Sary – Aris
Editor : Kartika Anwar