Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membantah telah memberikan perlakuan khusus pada kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim Dody Rondonuwu.
Pasalnya, hingga kini Kejari Bontang belum menerima salinan putusan kasasi Dody dari Mahkamah Agung (MA), sehingga eksekusi terhadap yang bersangkutan belum bisa dilakukan.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, pihaknya tidak pernah pandang bulu dalam menjalankan tugas dan fungsi eksekusi bagi terpidana, yang hukumannya telah berkekuaatan hukum tetap.
Begitu juga dengan Dody Rondonuwu, jika salinan putusan kasasi telah diterima kejari, maka otomatis eksekusi akan segera dilakukan.
“Bahkan berbagai upaya juga kami lakukan untuk mengetahui perkembangan putusan kasasi tersebut. Salah satunya terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bontang maupun Mahkamah Agung (MA) langsung,” ujar Agus.
Selain untuk Asriansyah, rekan Dody Rondonuwu yang turut mengajukan kasasi, menurut Agus salinan putusannya telah dikeluarkan MA sejak 16 Juni 2017 lalu. Dan yang bersangkutan telah mendekam di Lapas kelas IIIA Bontang sejak 11 November 2016.
“Setelah pengadilan tinggi tipikor Kaltim memerintahkan penahanan, pengajuan berkas kasasi keduanya dikirim pada waktu bersamaan, pada 3 Februari 2017 lalu,” tambahnya.
Diketahui, kasus yang membelit Dody Rondonuwu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Dprd Bontang periode 2000-2004, dimana saat itu seluruh legislator terlibat korupsi berjamaah pengadaan perlengkapan anggota dewan dan asuransi. Khusus Dody, dianggap melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 dan 64 KUHP.(*)
Laporan: Sary | Rahma