Bontang. Adanya surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Bontang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar nomor 800/222/ perindagkop-v, terkait tidak diperkenankannya pedagang berjualan di area terlarang seperti lahan parkir, jalan masuk keluar pasar, dan lorong-lorong dalam pasar. Menuai protes sejumlah pedagang makanan kecil dan siap saji di Pasar Telihan Bontang.
Sebab, para pedagang ini mencari rejeki dikawasan yang dilarang tersebut. Para pedagang menolak dipindah ke lantai dua pasar Telihan, karena lokasinya dianggap tidak strategis, alias sepi pembeli.
“ Kalau kami pindah ke atas (lantai 2 pasar Telihan) dagangan kami nggak akan laku. Kalau berjualan dibawah, dalam sehari kue yang kami jajakan bisa laku sampai 1000 bahkan 2000 biji,” ungkap Ida, salah satu pedagang.
Begitupula Marifah, pedagang sayur olahan ini mengaku tidak sanggup jika harus bolak balik mengangkat barang dagangannya ke lantai dua setiap hari. Ia meminta pemerintah tidak memindahkan lokasinya berjualan, namun dibuatkan tempat baru pada lahan kosong yang berada persis didepan lapak mereka saat ini.
“ Kami berharap tidak dipindahkan ke lantai dua,” ucap Marifah
Sekedar diketahui, saat ini terdapat sekitar 20 pedagang yang masih membuka lapak disekitar akses keluar masuk Pasar Taman Telihan Bontang dengan aneka jualan makanan.(*)
Laporan : Yuli & Ariston
Editor : Maya Ch