Fardi Sahli Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bontang. Fardi Sahli (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Navita Ariyanti (3), yang tak lain anak tirinya sendiri akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 11 Oktober 2017.

Selain itu, terdakwa Fardi Sahli juga dikenakan denda Rp1 Miliar, subsider enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnya. Vonis diberikan karena terdakwa selaku tiri korban, terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Bontang Octo Bermantiko Dwi Laksono, selaku hakim anggota pada sidang pembacaan putusan perkara tersebut, hal yang memberatkan ada pada poin terdakwa yang merupakan ayah tiri korban.

Dimana seharusnya Fardi Sahli bertugas untuk melindungi dan memberikan kasih sayang kepada korban Navita, namun yang terjadi kebalikannya.

“Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga hukuman maksimal diberikan sebagai efek jera. Agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” papar Octo Bermantiko.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang, Eko Febrianto, yang ditemui usai persidangan mengaku menerima putusan majelis hakim PN Bontang.

“Untuk eksekusi terdakwa kami akan menunggu salinan putusan dari pengadilan,” katanya.

Sedangkan terdakwa Fardi Sahli yang ditemui usai persidangan menolak untuk berkomentar, pria ini lebih memilih diam dan langsung masuk ke mobil tahanan dan meninggalkan awak media.

Sebelumnya Navita diketahui meregang nyawa setelah disiksa Fardi saat perjalanan dari Kutai Barat menuju Bontang, akhir April 2017 lalu. Bocah tersebut mendapat sejumlah pukulan hingga dilempar ke bak truk oleh ayah tirinya itu.

Dari hasil autopsi, terungkap korban meninggal karena adanya pendarahan di otak, hingga menyebabkan kegagalan fungsi susunan saraf. Selain itu juga diperberat dengan luka akibat kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh.

Belakangan diketahui aksi tersebut dilakukan Fardi lantaran cemburu melihat istrinya Reni Chandra yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terlalu dekat dengan Navita.

Jasad Navita pun dikubur dengan tidak layak, di daerah Prangat Selatan Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara. Hingga kemudian kasus ini terungkap, saat polisi menemukan kejanggalan pada laporan suami istri tersebut, yang mengatakan Navita meninggal akibat jadi korban tabrak lari. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv