Bontang. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri.
Dukungan tersebut disampaikan oleh perwakilan Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fiky, dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut agenda utamanya menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 Raperda yang sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bontang.
“Secara keseluruhan, Fraksi Partai Golongan Karya mendukung adanya Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri,” kata Alfin saat membacakan pandangan umum fraksi.
Alfin menjelaskan, regulasi mengenai insentif guru ini sebenarnya bukan hal baru di Bontang karena sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015, yang kemudian sempat diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2018. Kendati demikian, aturan tersebut dinilai perlu dicabut dan diganti total agar selaras dengan dinamika hukum saat ini.
“Dalam perkembangannya, peraturan daerah ini perlu dilakukan penyesuaian, baik dari aspek pengaturan, perkembangan sistem pendidikan, maupun penyesuaian terhadap kebijakan dan dinamika penyelenggaraan pendidikan di daerah,” jelasnya.
Melalui draf regulasi yang baru ini, Fraksi Golkar berharap pemenuhan hak-hak para guru honorer dan swasta di Bontang memiliki payung hukum yang lebih kuat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus nyata untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, serta kedisiplinan profesionalisme tenaga pendidik.
“Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus membantu meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik di Kota Bontang,” pungkas Alfin.
