Pemkot Bontang Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD, Terkait Kepemudaan dan Bencana Industri

Bontang. Pemerintah Kota Bontang menyampaikan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD, Senin (18/5/2026). Dalam forum itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap dua raperda yang sebelumnya telah disampaikan DPRD pada 13 Mei 2026, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Neni mengawali penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Bontang atas inisiatif pembentukan dua raperda tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan DPRD menjalankan fungsi legislasi daerah secara aktif dan menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah.

“Ke depan, saya berharap prestasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah semakin berkualitas,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Kepemudaan, Pemkot Bontang pada prinsipnya menyambut baik rancangan aturan tersebut. Neni menilai pemuda memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan kepemudaan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Namun demikian, Pemkot Bontang memberikan sejumlah catatan agar materi muatan raperda disesuaikan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Beberapa poin yang disarankan untuk ditambahkan di antaranya kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda, koordinasi pelayanan kepemudaan, fasilitasi kerja sama kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi.

Selain itu, Pemkot juga menekankan pentingnya penguatan program penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik daerah agar raperda tersebut mampu meningkatkan kreativitas, kemandirian, dan partisipasi pemuda dalam pembangunan.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Pemkot Bontang juga menyatakan dukungannya. Menurut Neni, keberadaan industri di Kota Bontang memang menjadi kekuatan ekonomi daerah, tetapi juga memiliki potensi risiko bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.

Ia menyoroti posisi kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman warga sehingga diperlukan kesiapsiagaan, pengetahuan kebencanaan, dan koordinasi terpadu dalam penanganan pra bencana, saat bencana, maupun pascabencana.

Meski demikian, Pemkot mengingatkan bahwa Kota Bontang telah memiliki dua perda terkait kebencanaan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir. Karena itu, Pemkot berharap raperda baru tersebut lebih fokus mengatur penanggulangan bencana industri secara khusus dan tidak mengulang materi yang sudah diatur dalam perda sebelumnya.

Pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah agar ruang lingkup pengaturannya lebih spesifik. Selain itu, Pemkot meminta adanya penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra bencana maupun saat tanggap darurat.

Di akhir penyampaiannya, Neni menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan masih bersifat umum pada tataran kebijakan. Sementara pembahasan teknis terkait substansi, metode penyusunan, dan cakupan materi akan dibahas lebih lanjut bersama tim asistensi pemerintah daerah dan DPRD dalam rapat lanjutan.

Exit mobile version