Ganti Uang Kembalian Dengan Permen, Penjual Terancam Dipenjara

Bontang. Undang-undang (uu) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang nampaknya membuat pemilik toko dan swalayan untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Pasalnya, bagi pedagang yang menukarkan uang kembalian dengan permen, terancam bui selama satu tahun.

Maka dari itu Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kota Bontang Doddy Rusdian, mengimbau pemilik toko swalayan maupun warung untuk tidak menukarkan uang kembalian dengan permen.

Selain terancam dipenjara, pedagang juga diancam dengan sanksi denda maksimal 200 juta Rupiah.

“ Kami sudah sosialisasi. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada pedagang yang belum tahu. Maka kedepan akan lebih kami intensifkan sosialisasi dan pengawasannya,” ujarnya.

Sementara ini total jumlah toko dan swalayan yang ada di Kota Bontang mencapai 207 toko. Dan sosialisasi bagi seluruh toko dan swalayan ini pun telah digencarkan sejak aturan tersebut disahkan.

“ Jangan sampai ada pedagang yang melanggar, karena sanksinya jelas,” tambah Doddy. (*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul

Editor : Maya Ch