Gudang Peti Kemas Proyek PLTMG Diketahui Tak Berizin

Bontang. Gudang peti kemas PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku kontraktor pembangunan PLTMG Bontang Barat, di Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Gunung Telihan, diketahui belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) komisi gabungan DPRD Bontang ke lokasi, Selasa 17 Oktober 2017.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Rendy Irawan, PT PP selaku kontraktor belum pernah mengajukan perizinan untuk gudang penyimpanan alat berat proyek sejak awal kegiatan berjalan.

Pihaknya pun hingga kini tidak ada mengeluarkan izin, untuk legalitas gudang peti kemas ini. Terlebih izin gudang baru bisa dikeluarkan, jika ada izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), mengingat lokasi gudang ini masuk dalam kawasan APL (Areal Pemanfaatan Lain) hutan lindung Bontang.

“Jadi karena ini APL, harus ada surat pinjam pakai dulu. Baru bisa kami tindaklanjuti dengan pemberian IMB kategori darurat karena bersifat sementara,” kata Rendy.

Sementara Manager PLTD-MG Bontang Ade Wira Kusuma, mengiyakan jika gudang ini hanya bersifat sementara, hingga proyek PLTMG rampung pada Desember 2017 mendatang. Lahan yang menjadi gudang penyimpanan alat berat dan material mesin elektrik ini kata dia, berdasarkan status pinjam pakai dengan pemilik lahan. Mengingat PLN sudah tidak memiliki lahan cukup untuk menyimpan seluruh material tersebut.

“Penggunaan lahan ini sebelumnya juga sudah kami koordinasikan dengan pihak Kelurahan, makanya kami dirikan setelah ada kesepakatan pinjam pakai dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Aktivitas Gudang Proyek PLTMG Dikeluhkan Warga, DPRD Sidak Lokasi

Hal ini juga dibenarkan Lurah Gunung Telihan Viky Rizky Riadis. Ia menyebut pelaksana proyek telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, dengan sejumlah catatan. Terutama tidak mengganggu warga sekitar, serta adanya pemantauan berkala oleh aparat dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bontang Barat.

“Sementara untuk kerjasama penggunaan lahan kami serahkan langsung ke pemilik lahan. Dan karena sifatnya yang sementara, makanya kami tidak teruskan ke Dinas terkait, karena yang kami sarankan hanya bangunan permanen sesuai ketentuan yang sudah diatur,” ujar Viky.

Menanggapi itu, Ketua Komisi 2 Ubayya Bengawan mengatakan segera menyampaikan temuan ini kepada pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti. Apakah proyek akan dihentikan sementara hingga proses perizinan terpenuhi atau tidak.

Ia menegaskan hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit atau menghalang-halangi proyek, namun untuk menegakkan aturan perizinan yang ada. Mengingat, dengan tidak adanya izin yang diurus, maka pemerintah daerah akan kehilangan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari hal tersebut.

“Apapun bentuknya harus ada izin, mau sementara atau tidak tetap harus ada izin. Jangan sampai ada pelaksanaan proyek di Bontang yang melanggar aturan. Temuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan Dprd untuk segera ditindaklanjuti,” papar Ubayya.(*)

 

Laporan: Sary | Rahma