Gugat PKS, Ma’ruf Didampingi 18 Pengacara

Bontang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Ma’ruf Effendy, resmi melayangkan gugatan terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum. Tindakan ini buntut dari dugaan kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh PKS Bontang yang menyebabkan dirinya dipecat secara sepihak.

Tercatat ada tiga kader partai PKS Bontang yang digugat oleh Ma’ruf, yakni Dewan Atik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin. Pada perkara ini, anggota DPRD Bontang empat periode ini dipastikan bakal didampingi oleh 18 pengacara yang tergabung dalam A Triple Advocates And Legal Auditor, yang berpusat di Balikpapan.

“Rencananya ketua tim pengacara akan hadir mendampingi saya pada sidang perdana yang akan digelar tanggal 18 April nanti,” ungkapnya.

Diketahui, akibat dari permasalahan ini Ma’ruf meminta ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000. Terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000 sebagai biaya jasa pengacara, dan inmateriil sebesar Rp.9.850.000.000.

Writer: Sary