Gunakan Mobil Mertua Seorang Pria Peras Pengendara Motor, Diancam 9 Tahun Penjara

Samarinda. Bermodalkan pinjam mobil mertua, seorang pria paruh baya berinisial PM (29) diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah seorang warga di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Akibat dari perbuatannya kini PM diamankan di Polresta Samarinda.

Diterangkan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, PM melakukan aksinya pada Rabu (1/6/2022). Korbannya yang merupakan seorang pengendara motor mengalami mogok dihampiri pelaku dengan mengendarai sebuah mobil avanza berwarna putih yang tak lain merupakan milik mertuanya. PM kemudian mengaku bahwa dirinya merupakan anggota Badan Narkotikan Nasional (BNN) dan kemudian mengancam serta menuduh korban bahwa motor yang sedang digunakannya merupakan alat transaksi narkoba.

“PM kemudian meminta 2 unit handphone milik korban beserta sejumlah uang tunai senilai Rp 700.000 sebagai prasyarat lalu kemudian pergi meninggalkan korban. PM menjanjikan akan mengembalikan harta korban setelah proses hukum selesai. Korban yang merasa terperdaya melaporkan kejadian ini  ke Polresta Samarinda,” jelasnya.

Polisi berhasil membekuk PM dikediamannya pada 6 Juni 2022. Diketahui bahwa PM tidak pernah bekerja kepada BNN, dirinya mengaku bahwa melakukan kejahatannya itu dengan dalih kebutuhan ekonomi. Motifnya sendiri ia akui terbesit begitu saja saat melihat korbannya yang sedang kesulitan tersebut.

Dari penangkapan PM, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil avanza berwarna putih, 2 unit handphone dan sejumlah uang tunai senilai Rp 700.000, total kerugian korban dalam kejadian ini mencapai Rp 5.400.000. Kepada polisi, PM mengaku bahwa ini adalah aksinya yang pertama kalinya .

Akibat aksinya ini, PM harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

dijerat dengan pasal 368 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun .

Writer: Axl Aldiansyah