Hakim Tolak Eksepsi DPC PKS, Gugatan Ma’ruf Berlanjut

Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha pada saat berikan penjelasan (FOTO: Sary/PKTV)

Bontang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak nota keberatan atau eksepsi para tergugat yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas pemecatan Ma’ruf Effendy sebagai kader PKS. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim PN Bontang di sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Rabu (22/6/2022).

Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan bahwa hakim menyatakan PN Bontang berwenang mengadili perkara yang dilayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Ma’ruf Effendy. Pengadilan Negri Bontang akan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

“Dasar gugatan mereka kan wanprestasi, ranahnya perdata. Sehingga pengadilan berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Risnal yang merupakan penasehat hukum Ma’ruf Effendy menyebut keputusan ini merupakan hal yang diinginkan oleh pihaknya sejak awal, olehnya pihaknya mengaku telah siap menghadapi sidang selanjutnya.

“Kami telah menyiapkan sekitar 30 bukti surat yang akan ditunjukkan pada agenda pembuktian surat pada 27 Juni mendatang,” terangnya.

Diketahui kisruh antara Ma’ruf dengan DPC PKS Bontang bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. DPC PKS Bontang meyakini jika Ma’ruf Effendy telah melakukan pelanggaran kode etik partai dan disiplin organisasi kategori berat dengan bergabung menjadi anggota partai politik lain, sehingga Ma’ruf Effendy mendaftarkan gugatannya ke PN Bontang pada 8 April lalu.

Pihak yang digugat oleh Ma’ruf Effendy yakni Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin. Akibat dari ini Ma’ruf Effendy meminta ganti rugi mencapai 10 Miliar Rupiah untuk kerugian materiil dan inmateriil.

Writer: Sary