Bontang. Sebanyak 302 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 3 Bontang,
mendapatkan remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-70 . Dan 10 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ini, terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa (remisi yang diberikan setiap 10 tahun peringatan hari proklamasi Kemerdekaan RI). Pemotongan masa hukuman pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan.
“ Remisi sengaja kami berikan secara menyeluruh bagi warga binaan dalam rangka HUT RI tahun ini. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan potongan. Ini sudah ketentuan dari pusat,” Jelas Kepala Lapas 3 A Bontang, Tony Martono.
Untuk kategori remisi umum sebagian (RU1) diberikan kepada 155 warga binaan, dan untuk remisi umum seluruhnya (RU2/ langsung bebas) diberikan kepada 5 warga binaan. Sedangkan untuk remisi dasawarsa sebagian (dasawarsa pertama) diberikan kepada 297 warga binaan, dan remisi dasawarsa seluruhnya (dasawarsa kedua/ langsung bebas) diberikan kepada 5 warga binaan.
“Dari remisi yang diberi Pemerintah, 10 orang warga binaan langsung bebas hari ini,” tambah Tony pasca upacara pemberian remisi warga binaan lapas Bontang, Sabtu (15/8/2015).
Sementara itu Walikota Bontang Adi Darma, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang dibacakannya pada upacara pemberian remisi warga binaan lapas, menyebutkan jika remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
“ Remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Selain itu, remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat,” papar Adi dalam sambutannya.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, tertanggal 14 Agustus 2015. Dalam Keputusan itu, remisi umum diberikan kepada warga binaan dengan berbagai persyaratan, seperti halnya berkelakuan baik, serta sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih.
Sedangkan untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa syarat. Terkecuali bagi warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati dan seumur hidup.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M