Bontang. Angka perceraian di Kota Bontang semakin hari semakin meningkat. Bahkan sejak Januari hingga November 2019, Kantor Pengadilan Agama Bontang telah menangani sedikitnya 490 kasus perkara perceraian, dari total 604 perkara yang masuk.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Firlyanti Komalasari. Dia menjelaskan bahwa dari sekian kasus, perceraian dipicu oleh banyak faktor. Mulai dari pertengkaran, ekonomi, sosial media, kehadiran pihak ketiga dan beragam faktor lainnya.
HUMAS PENGADILAN AGAMA KOTA BONTANG FIRLYANTI KOMALASARI (FOTO: MANSYUR/PKTV)
“Namun yang paling mendominasi, yang angkanya mencapai 85% adalah karena pertengkaran rumah tangga. Selain itu permasalahan kedua yang cukup menonjol adalah adanya salah satu pihak yang meninggalkan pasanganya begitu saja sehingga pasanganya mengajukan cerai,” jelasnya.
Ditambahkan Firlyanti, bahwa Selain kedua faktor yang telah disebutkannya ada juga faktor lain penyebab perceraian yang terus menunjukan peningkatan, yaitu adanya kehadiran atau gangguan dari pihak ketiga.
Sementara itu, adapun perkara pengajuan cerai yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bontang selama 2019 mencapai 604 perkara, namun yang sudah berhasil diputus atau diselesaikan adalah sekitar 490 perkara, sementara sisanya ditarketkan akan selesai hingga desember mendatang.
Untuk diketahui, dari total 604 perkara pengajuan cerai tersebut, diketahui 70% dilakukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat, sementara 30% diajukan oleh pihak laki-laki atau cerai talak.
Laporan: Mansyur