Bontang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bontang mencatat hingga Oktober 2016, ada enam pegawai negeri sipil (Pns) yang mengajukan permohonan cerai. Satu diantaranya ditolak, lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Faktor penyebab pengajuan cerai tersebut kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Bontang, Azizah, mayoritas hadirnya orang ketiga. Meski umumnya alasan permohonan cerai diajukan karena tidak adanya kecocokan.
“Sejauh ini ada enam yang mengajukan, kita tolak satu. Alasan paling banyak karena tidak ada lagi kecocokan dan orang ketiga,” ujarnya.
Penolakan terhadap pengajuan perceraian didasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 jo peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Prosedur perceraian bagi pns harus berdasarkan PP no 10 tahun 1983, dan salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah dengan meminta izin dari kepala tempat bekerja. Melalui persyaratan tersebut, tampak bahwa penceraian pns merupakan hal yang sangat sulit dilakukan, karena tanpa adanya surat izin dari pejabat, perceraian pun tidak dapat dilakukan.
Hal itu seperti dikatakan Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Dimana permohonan cerai oleh Pns tidak serta merta dapat langsung diterima. Mengingat ada proses verifikasi dan penilaian yang harus dilakukan, sebelum mengizinkan Pns mendaftarkan permohonan perceraiannya ke pengadilan agama.
“ Jika permohonan perceraian hanya didasari permasalahan kecil yang masih bisa diselesaikan, maka tim akan merekomendasikan pasangan untuk rujuk,” ungkap Neni.
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 08/se/1983, disebutkan Pns hanya dapat melakukan perceraian apabila salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemabuk/pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun tanpa izin dan alasan, salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, serta antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.(*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch