Bontang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang, Eko Febrianto dan Oktavia Rouli Megawaty, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Fajar Nurhesdi, mengungkapkan dasar tuntutan terhadap terdakwa Fardi Sahli (20) dengan kurungan penjara selama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai hukuman tersebut pantas diberikan kepada terdakwa, lantaran perbuatan dirinya yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Baca Juga: Ayah Tiri Pembunuh Navita Dituntut 20 Tahun Penjara
Dimana Navita yang masih balita, disiksa oleh ayah tirinya hingga akhirnya meninggal dunia.
Mulanya terdakwa hanya akan dituntut selama 13 tahun penjara, namun karena terdakwa merupakan orangtua dari korban, maka hukuman pun ditambah tiga perempat masa tahanan, menjadi 20 tahun penjara.
Jaksa menilai Fardi Sahli bersalah dan terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dari catatan autopsi jasad korban, Navita alami luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kepala hingga kaki. Rahang gigi seri korban juga patah, juga mengalami pendarahan pada otak dan rongga perut.(*)
Laporan: Aris