Bontang. Pasca penangkapan empat warga Bontang, masing-masing SR alias SS selaku pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu, bersama KD, AM, dan IS dalam penggrebekan unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang dirumah kontrakan SR, Jalan Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, Minggu 16 Oktober 2016 lalu. Kepolisian Resort Kota Bontang terus lakukan pengembangan dan penyelidikan guna pengembangan kasus.
Adanya penangkapan ini jelas Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, berkat adanya kesigapan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi. Ia mengapresiasi keterlibatan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi atas tindakan proaktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian yang akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya SR selaku pengedar sekaligus pemakai kata Suyono dijerat undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 atau 112 tentang kepemilikan dan pengedar narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara tiga tersangka lain dijerat dengan uu no 35 tahun 2009 pasal 127 tentang pemakai narkotika dan direkomendasikan menjalani proses rehabilitasi di badan narkotika (BNN) Provinsi Kaltim.
“ Tersangka SR saat ini masih menjalani pemeriksaan Polres Bontang sebelum dilakukan penahanan. Sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditahan, karena sesuai UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127, hanya wajib lapor setiap hari di Polres Bontang sebelum mengikuti rehabilitasi,” tambah Iptu Suyono.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit tablet merk advance warna hitam, dua paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus sabu-sabu sisa pemakaian, satu set bong lengkap dengan pipet kaca berisi butiran Kristal, satu potongan sedotan sebagai penakar, dua bungkus plastik klip kecil, uang tunai 200 ribu rupiah, dan satu buah korek gas. (*)
Laporan : Yulianti Basri
Editor : Maya Ch