Samarinda. Kepolisian Sektor Pelabuhan Kota Samarinda berhasil menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkoba di kawasan pelabuhan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan poket sabu dari para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika di lingkungan pelabuhan kapal Samarinda.
Tersangka pertama berinisial MN ditangkap pada 3 November 2025 dengan barang bukti 22 poket sabu. Sementara dua tersangka lainnya, AT dan DR, dibekuk dengan barang bukti 44 poket sabu. Ketiganya kini terancam jeratan hukum Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Yusuf, menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan serius yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan kawasan pelabuhan. Dikatakannya, jalur peredaran barang haram ini diduga menyasar buruh pelabuhan hingga anak buah kapal.
“Kami sudah mendapat atensi dari Kapolres Samarinda dan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Zaqi Ur Rachman, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar pelabuhan. Dimana setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan untuk mencegah munculnya pengedar baru,” ujarnya.
Salah satu tersangka, MN, mengakui bahwa dirinya mendapatkan imbalan sebesar seratus ribu rupiah untuk setiap paket sabu yang dijual. Ia mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama dirinya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, diharapkan mampu menekan angka kriminalitas narkotika di wilayah Pelabuhan Kota Samarinda.
