Bontang. Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Bontang pastikan tahanan lapas dan pasien rawat inap di rumah sakit, bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Hal itu jelas Ketua KPU Bontang, Suardi, dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (Tps) dengan sistem mobile, yang diambil dari Tps terdekat dari lokasi.
Dalam hal ini KPU akan sediakan 2 kota suara untuk Tps terdekat. Satunya untuk Tps bersangkutan dan satunya untuk dibawa ke lokasi Lapas ataupun rumah sakit yang terdekat.
“Untuk lapas nanti kita atur dan tentukan Tps mana yang terdekat dari lokasi,” ujarnya.
Metode pemungutan suara pun jelas Suardi, akan diatur melalui dua kotak suara. Satu kotak suara dari Tps terdekat akan dibawa ke lokasi lapas atupun rumah sakit secara mobile, dengan pengawasan petuga KPPS, Pengawas Lapangan, serta Linmas.
Sedangkan satu kotak suara lagi, akan digunakan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT di Tps yang bersangkutan.
“Untuk waktu menyesuaikan saja, yang jelas kotak suara akan dibawa menjelang siang ke lapas dan rumah sakit untuk pemungutan suara,” tandasnya.
Setelah itu nantinya kotak suara akan kembali di bawa ke Tps terdekat, untuk dibuka dan dihitung.
“Nanti di Tps yang terdekat itu kita buka dan hitung jumlah suaranya,” pungkasnya.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Revo Adi M