Bontang. Pada Kamis (22/6/2023) , sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang bekerja sama dengan anggota Satuan Intelijen Kriminal (Sat Intelkam) Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan laporan yang diajukan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Hukas Iptu Mandiyono, Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial R (53), berasal dari Jember, Jawa Timur. Pelaku diketahui berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga dan tinggal di Desa Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan sebut saja Bunga (17), yang merupakan seorang pelajar dan tinggal di Kabupaten Kukar.
Kejadian ini bermula ketika Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perdagangan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Muara Badak. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan anak di bawah umur yang diperjualbelikan di sebuah penginapan. Selanjutnya, pelaku, saksi, korban, dan barang bukti diamankan di Markas Polres Bontang.
“Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp. 800.000, kunci kamar hotel nomor 14, serta dua ponsel merek Samsung dan dua ponsel merek Vivo,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan awal, termasuk mengamankan terlapor, para saksi, dan barang bukti yang ditemukan. Polres Bontang akan terus melakukan penyelidikan dan melaporkan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
Kasus perdagangan orang adalah kejahatan serius yang merugikan kemanusiaan. Pihak berwajib berkomitmen untuk memberantas tindak pidana semacam ini dan memastikan bahwa pelaku dihadapkan pada hukum.